Banyuwangi – Nusantaratimes.online | Sikap tertutup Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi, Riza Al Fahroby, S.T., M.Sc, kian menuai kecaman publik. Pejabat strategis di sektor pengairan itu dinilai alergi terhadap informasi masyarakat, sulit dihubungi awak media, bahkan diduga berkali-kali mengganti nomor telepon seluler, sehingga menyulitkan proses konfirmasi dan pengawasan publik.
Perilaku tersebut dinilai bertolak belakang dengan prinsip keterbukaan informasi publik, transparansi anggaran, serta akuntabilitas pejabat negara yang digaji dari uang rakyat.
Aktivis Filsafat Logika Berpikir, Raden Teguh Firmansyah, menyebut sikap menutup diri pejabat publik sebagai sinyal serius yang tidak boleh dianggap remeh.
“Pejabat publik yang membangun jarak dari rakyat dan media adalah anomali demokrasi. Introvert boleh, tapi ketika dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban, itu bisa menjadi strategi sistematis membuka ruang korupsi,” tegas Raden Teguh.
Ia menilai, ruang gelap selalu menjadi ekosistem subur bagi penyimpangan kekuasaan. Karena itu, sikap anti-kritik dan anti-informasi bukan sekadar persoalan etika, melainkan ancaman tata kelola pemerintahan.
Atas kondisi tersebut, Raden Teguh Firmansyah secara terbuka mendesak Bupati Banyuwangi agar tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan integritas PLT Kadis PU Pengairan.
“Bupati jangan hanya menikmati laporan sepihak. Jika pembantunya alergi diawasi publik, maka Bupati wajib turun tangan. Diam berarti membiarkan potensi penyimpangan tumbuh,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mendesak Inspektorat Daerah Banyuwangi untuk melakukan audit komunikasi, tata kelola informasi, serta membuka ruang pemeriksaan atas dugaan ketertutupan yang berpotensi menutupi masalah anggaran dan proyek.
Tak berhenti di tingkat daerah, Raden Teguh menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut memberikan atensi terhadap pejabat publik yang secara sistematis menjauh dari kontrol sosial.
“KPK harus peka. Korupsi tidak selalu dimulai dari tertangkap tangan, tapi dari pola, tertutup, anti-media, alergi kritik. Jika pola ini dibiarkan, maka kerusakan hanya soal waktu,” tandasnya.
Publik kini menunggu klarifikasi terbuka dan sikap resmi dari PLT Kadis PU Pengairan Banyuwangi. Jika sikap menghindar ini terus berlanjut, maka desakan evaluasi, audit, dan pengawasan eksternal dinilai sebagai langkah konstitusional untuk menyelamatkan uang rakyat dan marwah pemerintahan. (Tim)






