Banyuwangi//NusantaraTimes.Online -Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang seharusnya menjadi momentum peningkatan keimanan dan ketakwaan justru tercoreng oleh pertunjukan hiburan yang dinilai tidak pantas dan berpotensi mengandung unsur penghinaan terhadap agama. Peristiwa tersebut terjadi di desa Parangharjo kecamatan Songgon Banyuwangi dalam sebuah acara peringatan Isra Mi’raj pada Kamis malam (16/1/2026) dan kini menuai kecaman luas dari masyarakat.
Berdasarkan video yang beredar, terlihat adanya aksi joget dan interaksi fisik antara pengisi acara di atas panggung, tepat di bawah backdrop bertuliskan peringatan Isra Mi’raj. Aksi tersebut dinilai mencederai kesakralan acara keagamaan dan melukai perasaan umat Islam.
Sejumlah pihak menilai, peristiwa ini tidak sekadar persoalan etika, melainkan berpotensi masuk dalam unsur dugaan penghinaan terhadap agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP, yang mengatur larangan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
“Jika sebuah peringatan hari besar Islam dijadikan panggung hiburan yang tidak senonoh, maka ini patut diduga sebagai bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai agama. Aparat penegak hukum seharusnya tidak menutup mata,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya panitia, sorotan tajam juga diarahkan kepada peran tokoh agama, para ustaz dan kiai, yang seharusnya menjadi penjaga moral dan marwah acara keagamaan. Masyarakat mempertanyakan mengapa kegiatan tersebut seolah dibiarkan berlangsung tanpa teguran atau koreksi, padahal jelas bertentangan dengan nilai-nilai dakwah dan adab Islam.
“Di mana peran ustaz dan kiai? Jika mereka hadir atau mengetahui acara ini namun diam, maka ini menjadi keprihatinan besar. Tokoh agama seharusnya menjadi benteng, bukan justru membiarkan kemungkaran dipertontonkan di panggung Isra Mi’raj,” tegas warga lainnya.
Masyarakat mendesak agar pihak penyelenggara, panitia, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut memberikan klarifikasi terbuka dan permohonan maaf kepada umat Islam. Selain itu, aparat penegak hukum diminta mengkaji secara serius apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa ini demi menjaga kehormatan agama dan ketertiban umum.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa acara keagamaan tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai formalitas atau hiburan semata. Tanpa pengawasan dan tanggung jawab moral dari panitia serta tokoh agama, kesakralan hari besar Islam berpotensi terus ternodai.





