Paripurna Tetapkan Polri di Bawah Presiden Jadi Keputusan Mengikat DPR-Pemerintah

Jakarta//NusantaraTimes.Online -DPR menetapkan hasil pembahasan percepatan reformasi Polri. Salah satunya ialah posisi Polri tetap berada di bawah presiden dan merupakan keputusan mengikat.

​Rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 digelar di ruang rapat paripurna Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.

Mulanya, Saan mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan hasil pembahasan percepatan reformasi Polri. Dalam laporannya, Habiburokhman mengatakan tantangan kelembagaan dan kinerja penegakan hukum telah mencapai tahap yang memerlukan pembenahan secara komprehensif.

​”Data dan temuan dari berbagai lembaga serta hasil rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI, dengan masyarakat menunjukkan persoalan mendasar, yakni persoalan kultur. Kondisi ini memperlihatkan bahwa problem reformasi tidak sekadar teknis, tetapi bersifat kultural,” ujarnya.

Habiburokhman mengatakan kinerja Polri tidak bisa hanya diukur dari capaian penegakan hukum dan statistik keamanan. Dia mengatakan pembenahan kultur dan perilaku personel Polri merupakan aspek krusial.

​”Pembenahan kultur organisasi dan perilaku aparat di lapangan serta aspek krusial yang menentukan tingkat kepercayaan terhadap institusi Polri. Dalam konteks tersebut, kebutuhan akan reformasi sistemik terhadap kepolisian menjadi semakin mendesak,” ujarnya.

Dia mengatakan reformasi bukan sekadar pembaruan regulasi. Dia mengatakan hal yang diperlukan ialah pembenahan tata kelola, penguatan pengawasan hingga transformasi budaya kerja.

​”Komisi III DPR RI memastikan proses evaluasi dan pembenahan berjalan secara terukur dan berkelanjutan,” ucapnya.

Dia juga menjelaskan hasil rapat Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran pada Senin (26/1). Dia lalu membacakan kesimpulan rapat tersebut, yakni:
​- Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung, dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur Pasal 7 Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
​Komisi III DPR RI mendukung, maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur Pasal 8 Tap MPR Nomor VII Tahun 2000.
​Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.
​- Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Birowasidik, Inspektorat, dan Propam.
​Komisi III DPR RI menegaskan bahwa perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput atau bottom-up, yaitu diawali dari usulan kebutuhan dari masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024, sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.
​- Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural dimulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
​Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas, dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.
​- Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan yang terkait.

Dia kemudian berharap delapan poin itu ditetapkan sebagai keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah lewat rapat paripurna DPR. Sehingga, katanya, keputusan itu harus dilaksanakan.

​”Oleh sebab itu, kami berharap agar delapan poin percepatan reformasi Polri tersebut dapat ditetapkan dalam rapat paripurna saat ini dan menjadi keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah,” ucapnya.

Setelah itu, Saan menanyakan ke peserta rapat paripurna apakah menyetujui poin-poin yang dibacakan Habiburokhman. Anggota DPR pun menyatakan sepakat.

​”Perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat terhadap laporan komisi III DPR RI atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri apakah dapat disetujui?” tanya Saan.

​”Setuju,” ujar peserta rapat.

More From Author

Wakil Panglima TNI Pimpin Wasev Koperasi Kelurahan Merah Putih Secara Virtual dari Markas Besar TNI

Kapolri ke Jajaran soal Tolak Polri di Bawah Kementerian: Perjuangkan Sampai Titik Darah Penghabisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Aktivis Filsafat Logika Berpikir Raden Teguh Firmansyah. “Pemberitaan Penemuan Mayat di Bekas Galian C Sesat Nalar dan Sarat Framing”

Banyuwangi - Nusantara Times.Online | Pemberitaan sejumlah media online terkait penemuan mayat di area bekas tambang galian C, Karangbendo, Kecamatan ...

Ngopi Bareng Insan Pers, Polresta Banyuwangi Peringati HPN 2026

Banyuwangi//NusantaraTimes.Online -Polresta Banyuwangi menggelar tasyakuran dan silaturahmi dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 dengan konsep ngopi bareng ...

Pers Sehat, Bangsa Menguat: Kasdim 0825 Hadiri Tasyakuran HPN ke-80 PWI di Banyuwangi

Banyuwangi//NusantaraTimes.Online -Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) dan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke-80 Tahun 2026 berlangsung khidmat di ...

Kasatlantas Polresta Banyuwangi AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Banyuwangi//NusantaraTimes.Online -Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Banyuwangi, AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, S.I.K., M.A.P., bersama seluruh jajaran Satuan ...

Babinsa Koramil 404-05/TE Komsos dan Ingatkan Warga tentang Keamanan dan Kebersihan Lingkungan

Muara Enim - Babinsa Koramil 404-05/TE Kodim 0404/ME Serka Dedi Sartomi rutin melaksanakan monitor wilayah dan komunikasi sosial (Komsos) dengan ...

Operasi Keselamatan Semeru, Polres Situbondo Sampaikan Pesan Kamseltibcarlantas di CFD

SITUBONDO//NusantaraTimes.Online -Suasana Minggu pagi di area Car Free Day (CFD) Situbondo tampak berbeda dari biasanya. Di tengah keriuhan warga yang ...