JAMBI – NusantaraTimes.online | Aktivitas Mobil Angkutan minyak mentah terkesan bebas beraktivitas khususnya di wilayah Sei.bahar KM 51 Bungku Kabupaten Batanghari, diduga Milik Oknum TNI berinisial (Bungsu) di kesatuan Kopassus.
Saat Tim media Liputan memberhentikan dan menghampiri mobil angkutan minyak tersebut yang berjenis Truk Diesel Toyota Dyna berwarna putih yang di duga mengangkut minyak mentah ilegal, lebih mengejutkan lagi Truk tersebut tidak memilik nopol kendaraan, seolah-olah menunjukan tidak ada nya lagi rasa takut.
Menurut keterangan dari sopir yang mengaku dan menjelaskan bahwa “mobil angkutan minyak ini diduga milik Bngsu Kopassus“
Sudah seperti kebiasaan, apa bila sudah Oknum berbaju hijau dibalik aktivitas minyak ilegal tersebut semuanya seakan terkesan hilangnya rasa takut dan seperti ada nya tameng pemisah antara mereka dan Hukum.
“Padahal dalam aturan atau Undang-undang, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilarang memiliki atau terlibat dalam usaha BBM ilegal maupun kegiatan bisnis lainnya yang bertentangan dengan hukum. Hal ini diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:
1). Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pasal 39 menyatakan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam bisnis atau usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2). Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI Menegaskan bahwa prajurit TNI hanya boleh fokus pada tugas utama sebagai alat pertahanan negara dan tidak boleh berbisnis.
Jika ada anggota TNI yang terbukti memiliki atau terlibat dalam usaha BBM ilegal, mereka dapat dikenakan sanksi hukum, baik secara militer maupun pidana umum, termasuk pemecatan dari dinas keprajuritan. Ujarnya.
Dan juga, Pelaku atau pemilik Pengusaha Minyak BBM yang Tidak Memiliki izin Usaha Dari Kementerian ESDM atau kepemerintahan atau Dalam ketentuan jelas melanggar Hukum, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi, perbuatan pengangkutan, pendistribusian, penampungan, penimbunan hingga penjualan bahan bakarminyak (BBM) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). ( YN )





