Terungkap!!! Armada Minyak Ilegal di 51 Di duga Milik Oknum Anggota Kopassus yang ternyata sangat lancar beraktivitas.

‎JAMBI – NusantaraTimes.online | Aktivitas Mobil Angkutan minyak mentah   terkesan bebas beraktivitas khususnya di wilayah Sei.bahar KM 51 Bungku Kabupaten Batanghari, diduga Milik Oknum TNI berinisial (Bungsu) di kesatuan Kopassus.

Saat Tim media Liputan memberhentikan dan menghampiri mobil angkutan minyak tersebut yang berjenis Truk Diesel Toyota Dyna berwarna putih yang di duga mengangkut minyak mentah ilegal, lebih mengejutkan lagi Truk tersebut tidak memilik nopol kendaraan, seolah-olah menunjukan tidak ada nya lagi rasa takut.

‎Menurut keterangan dari sopir yang mengaku dan  menjelaskan bahwa “mobil angkutan minyak ini diduga milik Bngsu Kopassus“

‎Sudah seperti kebiasaan, apa bila sudah Oknum berbaju hijau dibalik aktivitas minyak ilegal tersebut semuanya seakan terkesan hilangnya rasa takut dan seperti ada nya tameng pemisah antara mereka dan Hukum.

‎ “Padahal dalam aturan atau Undang-undang, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilarang memiliki atau terlibat dalam usaha BBM ilegal maupun kegiatan bisnis lainnya yang bertentangan dengan hukum. Hal ini diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:

‎1). Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

‎Pasal 39 menyatakan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam bisnis atau usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung.

‎2). Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI Menegaskan bahwa prajurit TNI hanya boleh fokus pada tugas utama sebagai alat pertahanan negara dan tidak boleh berbisnis.

‎Jika ada anggota TNI yang terbukti memiliki atau terlibat dalam usaha BBM ilegal, mereka dapat dikenakan sanksi hukum, baik secara militer maupun pidana umum, termasuk pemecatan dari dinas keprajuritan. Ujarnya.

‎Dan juga, Pelaku atau pemilik Pengusaha Minyak BBM yang Tidak Memiliki izin Usaha Dari Kementerian ESDM atau kepemerintahan atau Dalam ketentuan jelas melanggar Hukum, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi, perbuatan pengangkutan, pendistribusian, penampungan, penimbunan hingga penjualan bahan bakarminyak (BBM) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). ( YN )

More From Author

Komsos Dengan Security, Babinsa Himbau Tingkatkan Keamanan

Babinsa Pandan Enim Laksanakan Komsos Bersama Perangkat Desa Bahas Kamtibmas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Lampu Jalan atau Ilusi? Anggaran Miliaran PUCKPP Banyuwangi Dipertanyakan Keras!

BANYUWANGI - Nusantara Times.Online // Publik kembali dipaksa menelan kejanggalan yang mencederai akal sehat. Sebuah proyek bertajuk Pengadaan Lampu Jalan ...

Diduga beri setoran uang keamanan,Bandar Narkoba Di Bungo bernama Malik dan angga berasa kebal hukum !!!Polisi diminta segera Grebek !!! ‎

BUNGO-Nusantaratimes.online  || ‎"Malik dan Angga"  yang dikenal di kabupaten Bungo Disebut sebagai Bandar narkoba yang cukup terkenal, ‎Meski Namanya sudah viral ...

Penambangan emas ilegal ( PETI ), Desa Danau Embat masih terus beroperasi, oknum Polri di duga terlibat, Kinerja Kapolres Batanghari jadi pertanyaan !!

Nusantaratimes.online || Kegiatan aktivitas penambangan emas ilegal (PETI ) yang selama ini terkesan senyap dan aman seolah telah terkondisikan dengan ...

Safari Ramadhan Pangdam XIX/TT di Yonif TP 850/SC

Nusantaratimes.online Yth. Danyonif TP 850/SC Cc. Wadanyonif TP 850/SC Fakta - Fakta. Izin melaporkan, Pada hari Selasa tanggal 10 maret ...

Pengecekan kesiapan Penyambutan Safari Ramadhan Pangdam XIX/TT di Yonif TP 850/SC oleh Komandan Brigif TP 89/GG.

Nusantaratimes.online Yth. Danyonif TP 850/SC Cc. Wadanyonif TP 850/SC I. FAKTA-FAKTA A. Pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 pukul ...