BATANGHARI – Nusantaratimes.online || Oknum sopir truk tangki Merah putih PT Elnusa Petrofin dengan nomor lambung JMB 038 , diduga melakukan aktivitas “kencing” di pinggir jalan atau di depan rumah warga saat hendak mengantar atau menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke SPBU.
Istilah “kencing” di jalan digunakan untuk tindakan mengambil minyak dari sisa pengantaran atau mencuri BBM langsung dari tangki yang hendak didistribusikan ke SPBU maupun pangkalan minyak, aksi nekat dan nakal dua oknum sopir ini berlangsung di Wilayah Provinsi Jambi tepatnya di Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media menyebutkan, sedikitnya ada beberapa tempat titik lokasi “kencing” yang diduga dilakukan para oknum sopir tangki yg nakal. Hal ini juga diakui oleh warga yang seringkali melihat aktivitas pendistribusian BBM para oknum sopir tersebut.
Tampak jelas salah seorang oknum sopir berdiri persis di antara selang dan jerigen sembari sesekali menyentuh dua alat tersebut dan memfokuskan perhatian nya pada kegiatan menyimpang itu, agar minyak BBM yang mereka ambil sesuai takaran yang mereka inginkan.
Setelah mengisi jerigen ukuran 35 Liter merek ‘Tapoly’ oknum supir tangki memasang kembali segel ke posisi semula dan melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan. Aksi pencurian oleh oknum supir PT Elnusa pengangkut BBM bersubsidi milik Pertamina/Negara ini seolah sudah terbiasa mereka lakukan tampak tidak ada lagi rasa takut akan perbuatan nya dilihat oleh khalayak ramai.
Tempat tersebut diduga bukan pangkalan minyak resmi, namun menurut keterangan warga sekitar pemilik rumah tersebut menerima kencingan BBM subsidi dari sopir sopir PT Elnusa Petrofin . Informasi lain dari warga juga menyebutkan, bahwa minyak yang sudah ditampung di tempat itu akan dijual kembali.
Timbul pertanyaan dari masyarakat “Haruskah Negara ini selalu di rugikan atas ulah Nakal dari para sopir PT. Elnusa Petrofin yang melakukan tindakan pencurian BBM milik negara terus menerus.
Tindakan tegas dari PERTAMINA JAMBI sangat di perlukan untuk menindak sopir nakal PT Elnusa Petrofin yang melakukan “kencing” seperti ini untuk keuntungan pribadi.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP.
Ancaman hukumannya pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 milyar.
( YN )





