BATANGHARI – Nusantaratimes.onine || Kuat dugaan bahwa SPBU 24.366.18.45 Pall 5 Muara Tembesi kabupaten Batanghari provinsi Jambi, terus menerima para mafia pelangsir bahan bakar minyak BBM solar bersubsidi untuk di salurkan ke tempat yang tidak semestinya seperti aktivitas PETI di salah satu desa di kabupaten batanghari.
Aktivitas ini terkuak karena adanya beberapa laporan dari warga yang kesulitan bahkan ada yang tidak mendapatkan BBM Solar subsidi disaat mereka sudah antrian cukup lama, itu dikarenakan kapasitas solar terlalu cepat habis akibat terlalu lancar dan banyak nya para pelansir di SPBU Pall 5 Muara Tembesi.
Saat tim awak media mencoba konfirmasi kepada salah satu pelansir yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan “bahwa aktivitas melansir solar ini sudah jadi rahasia umum pak di sini ( Muara Tembesi ), dan kami pun beli solar ini jugo harga nyo berbeda dengan orang-orang yang beli untuk pakai sendiri, dan jugo mereka tahu membedakan mano pelansir dan yang bukan, karna kan kalo pelansir orang orang dan mobilnya itu itu lah”.
Aktivitas seperti ini sudah setiap hari terjadi dan kepadatan mobil pelansir di SPBU sampai ke persimpangan ruas jalan yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas di saat Solar sudah tiba adalah pemandangan yang sudah biasa, yang menyedihkan adalah tidak ada pihak terkait melakukan penertiban atas aktivitas yang tidak seharusnya terjadi ini.
Dan aktivitas ini sangat merugikan banyak pihak seperti pedagang yang berjualan sepanjang jalur antrian yang tertutup oleh mobil antri serta para pengguna solar subsidi dan konsumen yang ingin membeli BBM jenis lainnya yang kesulitan untuk mencapai masuk kedalam SPBU dikarenakan kepadatan mobil pelansir serta para pengendara pengguna jalan juga terhambat akibat membludak nya mobil hingga keluar apalagi di depan SPBU adalah pertigaan yang sangat padat aktivitas di siang hari.
Dan tidak beberapa lama kemudian saat pemberitaan yang viral di akun Tik Tok “Sepekan Jambi”, salah seorang pengawas di SPBU Pal 5 muara Tembesi mencoba menghubungi tim sepekan Jambi untuk mencoba meminta agar berita tersebut di take down agar tidak menjadi persoalan yang serius untuk mereka dan tim yang bertugas di SPBU tersebut.
Diharapkan kepada pihak APH yang terkait dan khususnya Polsek Muara Tembesi yang dipimpin oleh Kapolsek Bpk. IPTU Sugeng, S.H., dikarenakan antara lokasi SPBU dan Kantor Mapolsek Muara Tembesi terbilang jarak nya sangatlah dekat, agar segera meninjau ke SPBU serta memeriksa mobil-mobil pelansir yang sudah di modifikasi tangki mereka dan apabila ditemukan agar segera memberi tindakan yang sesuai dengan Undang-Undang.
Langsiran BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar subsidi di SPBU merupakan tindakan ilegal yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Tindakan ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Sanksi Pidana dan Denda:
Berdasarkan aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi (termasuk pelansir/mafia solar) terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
sementara itu hingga berita ini disiarkan Kapolsek muara Tembesi belum berhasil untuk dimintai keterangan terkait persoalan ini. (YN)





