Penambangan emas ilegal ( PETI ), Desa Danau Embat masih terus beroperasi, oknum Polri di duga terlibat, Kinerja Kapolres Batanghari jadi pertanyaan !!

Nusantaratimes.online || Kegiatan aktivitas penambangan emas ilegal (PETI ) yang selama ini terkesan senyap dan aman seolah telah terkondisikan dengan rapi, namun saat ini kembali mencuat ke publik kegiatan penambangan emas ilegal tersebut seolah tanpa terendus oleh pihak penegak hukum.

Penambangan emas ilegal ini berada di Kabupaten Batanghari, tepatnya di Desa Danau Embat, Kecamatan Muaro Sebo Ilir, pada kenyataan nya puluhan rakit penambang emas tanpa izin ini telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun terakhir ini, dan sudah sangat merugikan negara.

Aktivitas ini adalah tindakan yang sangat melanggar hukum dan merugikan negara, serta menghasilkan dampak yang berkepanjangan terhadap alam dan lingkungan serta ekosistem di wilayah Kabupaten Batanghari khususnya kawasan Muara Sebo Ilir dan Muara Tembesi sekitar.

Kegiatan PETI ini juga secara tidak langsung akan mengancam banyak masyarakat yang tidak mempunyai kepentingan khusus, seperti memberi investasi buruk yang panjang bagi kesehatan masyarakat yang tinggal sepanjang aliran sungai untuk jangka waktu yang cukup lama.

Dari pantauan tim di lapangan, tambang-tambang liar tersebut telah mencemari air sungai dengan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Kedua zat kimia tersebut sangat beracun bagi manusia dan ekosistem alam. Tak hanya itu, aktivitas tambang emas ilegal juga sangat berpotensi menggusur warga lokal dan merusak lahan pertanian.

Desa Danau Embat adalah bagian dari wilayah hukum Polsek Muaro Sebo Ilir dan Polres Batanghari, namun sampai dengan saat ini tidak ada tindakan nyata dari APH setempat untuk menutup aktivitas PETI yang merugikan negara ini.

Menurut keterangan langsung dari salah seorang pekerja/penambang emas yang tidak ingin di sebutkan namanya menyebutkan “di tempat kerjo aku tu bg (danau embat), semuanyo berjalan aman-aman bae, soalnyo ado ketuo kami wak Yusuf / Usuf Genjer yang menjadi ketuo / kami disini.

Tambah lagi ado polisi yang mengatur semuanyo, mereka jugo sesekali datang kelokasi tempat nambang emas ni jadi kami dsini meraso aman lah bg”. Dan pada saat tim bertanya siapa nama oknum tersebut dan dengan jelas narasumber menyebutkan dua nama oknum polisi yang berinisial “BN dan AD” yang beridinas di Polsek maro sebo ilir ujar nya

Tentulah dengan adanya kerjasama antara Usuf Genjer sebgai ketua aktivitas atau sebagai orang yang mengkomandokan kegiatan tersebut, dan dengan dua oknum polri yang di duga berinisial “BN dan AD” yang memiliki peran cukup penting serta memegang kendali untuk keamanan aktivitas tersebut sangat mencederai citra polri yang terus dibangun oleh Kapolri saat ini dan juga menurunkan rasa percaya masyarakat kepada instansi Polri.

Padahal, secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin resmi merupakan tindakan pidana. Sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku penambangan ilegal dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga memberikan sanksi berat bagi pelaku perusakan lingkungan, dengan ancaman penjara 3–10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. (YN)

More From Author

Safari Ramadhan Pangdam XIX/TT di Yonif TP 850/SC

Diduga beri setoran uang keamanan,Bandar Narkoba Di Bungo bernama Malik dan angga berasa kebal hukum !!!Polisi diminta segera Grebek !!! ‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

DPD LPKSM PATROLI Kabupaten Bekasi Dampingi Penjemputan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Wujud Nyata Kepedulian Sosial dan Kemanusiaan

Kabupaten Bekasi – NusantaraTimes.Online | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI) Kabupaten Bekasi kembali menunjukkan ...

KING JABAR Sesalkan Kenaikan Harga Pertamax, Nilai Berpotensi Picu Lonjakan Harga Sembako dan Bebani Masyarakat

NusantaraTimes.Online // Bogor, 11 Juni 2026 – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI), H. Sukarman, S.H., M.H ...

KING JABAR dan RD Law Office Tegaskan Gugatan PMH Merupakan Instrumen Kontrol Hukum, Dorong Penegakan Keadilan dan Akuntabilitas Nasional

NusantaraTimes.Online | Bogor, 9 Juni 2026 – Ketua Umum LPKSM PATROLI, H. Sukarman, S.H., M.H., yang lebih dikenal dengan julukan ...

KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang, Sebut Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat

BOGOR – NusantaraTimes.Online | Praktisi hukum sekaligus Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI), Adv. H. Sukarman, S.H., ...

Dari Banyuwangi ke Malaysia, Cherie dan Vivianne Wangsa Ukir Prestasi Membanggakan

BANYUWANGI,– NusantaraTimes.Online | Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh putri daerah asal Kabupetan Banyuwangi di kancah internasional. Dua bersaudara, Cherie Callista ...

LSM LIRA Banyuwangi Resmi Terima SK Kepengurusan dari DPW Jawa Timur, Perkuat Konsolidasi dan Program Kerja Organisasi

BANYUWANGI – NusantaraTimes.Online | Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Banyuwangi resmi menerima ...