BANYUWANGI — NusantaraTimes.Online | Sidang lanjutan keempat (IV) atas gugatan yang diajukan Amir Ma’ruf Khan terhadap PT Bumi Suksesindo (BSI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan perkara akan dilanjutkan ke tahap mediasi.
Proses mediasi dijadwalkan dalam waktu dekat, namun hingga sidang ditutup, jadwal pasti masih menunggu penetapan resmi dari pengadilan. Undangan mediasi nantinya akan disampaikan melalui sistem elektronik (e-court), sementara mediator yang ditunjuk merupakan mediator non-hakim dari luar Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Pihak penggugat menilai perkara ini semakin menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, yang disebut-sebut memiliki banyak kejanggalan dalam proses perizinannya. Amir Ma’ruf Khan menegaskan bahwa izin pertambangan yang diterbitkan dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, salah satu persoalan krusial adalah dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disebut terbit setelah izin pertambangan dikeluarkan, bukan sebaliknya sebagaimana diatur dalam hukum. Selain itu, penggugat juga menyoroti penggunaan lahan kompensasi yang menurutnya berasal dari tanah negara, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Penggugat memaparkan bahwa izin-izin pertambangan tersebut diterbitkan secara bertahap sejak tahun 2012 hingga 2016, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Ia menyebut adanya tanggung jawab pejabat pemerintah pada masa itu yang memberikan izin tanpa kehati-hatian, sehingga berpotensi merugikan aset negara dan menyebabkan kerusakan lingkungan serius.

“Gunung yang sebelumnya utuh kini terlihat mengalami perubahan drastis, bahkan diduga menggunakan bahan peledak. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi sudah menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tegas Amir Ma’ruf Khan.
Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan ini sebelumnya telah disampaikan secara tertulis dan pernah dibahas dalam forum gelar perkara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, yang saat itu dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah waktu itu di jabat oleh Pak Mujiono yang saat ini menjadi Wabub, Pak Yayan kepala Bapeda, Pak Cahyanto Kepala BPKAD, Pak Saeho dari Inspektorat dan bagian Hukum. Pertemuan tersebut, menurutnya, bahkan didokumentasikan dalam bentuk rekaman.
Penggugat berharap majelis hakim dan pihak terkait dapat benar-benar mencermati perkara ini secara menyeluruh, mengingat potensi dampak jangka panjang yang dapat timbul apabila kerusakan lingkungan terus dibiarkan. Ia mengingatkan agar Banyuwangi tidak mengalami bencana lingkungan seperti yang terjadi di beberapa daerah lain akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali.
Sementara itu, dari pihak tergugat, kuasa hukum PT Bumi Suksesindo memilih tidak memberikan banyak komentar usai persidangan. Mereka menyatakan akan menunggu proses mediasi yang dijadwalkan oleh pengadilan sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut kepada media.
Dengan masuknya perkara ke tahap mediasi, publik kini menantikan apakah kedua belah pihak dapat menemukan titik temu atau justru sengketa ini akan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan berikutnya.

















