BANYUWANGI//NusantaraTimes.Online -06 Februari 2026– Penanganan perkara dugaan penguasaan sepeda motor Kawasaki Ninja ZX 250 di wilayah hukum Polres Situbondo dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum korban yang menilai adanya indikasi maladministrasi, konflik kepentingan, hingga dugaan tindak pidana oleh oknum anggota kepolisian.
Laporan resmi itu dilayangkan pada 6 Februari 2026 oleh Supriyadi, S.H., M.H.C.Md., CMSP, Advokat dan Pengacara, selaku kuasa hukum Sajendra Hayuningrat, pemilik sah kendaraan bermotor yang menjadi objek perkara.
Dalam laporannya, Supriyadi mengungkap adanya inkonsistensi serius dalam dokumen penyidikan, khususnya terkait status penguasaan barang bukti sepeda motor Kawasaki Ninja yang semula diserahkan oleh kliennya kepada penyidik.
“Berdasarkan Berita Acara Penerimaan Barang Bukti tertanggal 26 Januari 2025, motor tersebut secara sah telah menjadi barang bukti di bawah penguasaan negara. Namun, dalam Surat Perkembangan Perkara justru dinyatakan diterima dari seorang saksi berinisial ANS yang belakangan diketahui merupakan anggota Polri aktif,” ujar Supriyadi kepada Jejak Indonesia, Jumat (6/2/2026).
Menurut Supriyadi, nama ANS, yang tercantum sebagai saksi penyerahan kendaraan dalam Surat Perkembangan Perkara, tercatat sebagai anggota Polri berpangkat Bripda di Polres Situbondo. Fakta ini dinilai krusial karena menunjukkan bahwa sebelum kendaraan menjadi barang bukti negara, motor tersebut berada dalam penguasaan oknum anggota kepolisian.
“Ini bukan persoalan administratif biasa. Penguasaan barang yang diduga hasil kejahatan oleh pihak yang bukan pemilik sah merupakan indikasi kuat tindak pidana penadahan sebagaimana Pasal 480 KUHP. Apalagi yang bersangkutan adalah anggota Polri,” tegasnya.
Lebih jauh, Supriyadi menilai adanya konflik kepentingan serius dalam penanganan perkara tersebut. Status ANS sebagai anggota kesatuan yang sama dengan penyidik dinilai melanggar prinsip nemo judex in causa sua, serta bertentangan dengan Kode Etik Profesi Polri.
Tak hanya itu, laporan tersebut juga menyinggung dugaan upaya mediasi dan negosiasi ganti rugi dalam perkara pidana murni, yang menurut Supriyadi tidak memiliki dasar hukum dalam KUHAP dan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Selama lebih dari delapan bulan, penyidik tidak menetapkan tersangka, tidak mengembalikan barang bukti kepada korban, dan justru terkesan melindungi oknum tertentu. Ini bentuk kegagalan penegakan hukum yang tidak bisa ditoleransi,” katanya.
Dalam laporannya ke Propam Polda Jatim, Supriyadi meminta agar dilakukan pengambilalihan perkara, audit internal menyeluruh, penetapan tersangka terhadap pihak yang diduga melakukan penadahan, serta pengembalian barang bukti kepada kliennya sebagai pemilik sah.
Pihaknya juga memberi tenggat waktu 2 x 24 jam setelah surat di terima kepada Propam Polda Jawa Timur untuk memberikan respons awal. Apabila tidak ada tindak lanjut, Supriyadi menyatakan akan menempuh eskalasi hukum, termasuk melapor ke Kompolnas, Ombudsman RI, mengajukan praperadilan, hingga melaporkan dugaan tindak pidana ke Kejaksaan.
“Kami tidak sedang menyerang institusi Polri. Justru kami ingin menjaga marwah dan kepercayaan publik. Penegakan hukum harus bersih, transparan, dan tidak boleh tebang pilih,” pungkas Supriyadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Situbondo maupun Propam Polda Jawa Timur terkait laporan tersebut.





