Banyuwangi//NusantaraTimes.Online -Peristiwa penganiayaan secara bersama-sama terjadi di Jalan Raya Situbondo–Banyuwangi dan mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi hingga saat ini telah mengamankan 14 orang yang diduga berada di lokasi kejadian, sementara tiga pelaku utama masih dalam pengejaran.
Menurut keterangan Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, IPTU Didik Harianto, saat doorstop di Mako Polresta Banyuwangi, Jumat (06/02/2026), dari hasil pemeriksaan sementara lima orang teridentifikasi melakukan pemukulan secara langsung terhadap korban.
“Dari sekitar 18 orang yang berada di lokasi kejadian, seluruhnya sempat diamankan untuk pemeriksaan. Dari hasil pendalaman, lima orang teridentifikasi melakukan pemukulan secara bersama-sama, sementara tiga lainnya masih kami buru,” ujar IPTU Didik Harianto.
Korban diketahui mengalami luka serius pada bagian kepala akibat penganiayaan menggunakan alat berupa gitar serta tangan kosong. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.
IPTU Didik Harianto menjelaskan, kejadian bermula saat sekelompok anak punk mengamen dan bergerombol di depan rumah korban, bahkan menghentikan kendaraan yang melintas sehingga menimbulkan kemacetan dan bunyi klakson dari pengguna jalan. Kondisi tersebut membuat ibu korban merasa risih, hingga terjadi cekcok yang berujung pada tindak kekerasan.
“Pelaku emosi dan terjadi pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa gitar yang digunakan untuk memukul korban serta pakaian korban saat kejadian. Sebelumnya, dua pelaku berhasil diamankan lebih awal, sementara satu pelaku kembali diamankan pada malam hari di wilayah Situbondo. Tiga pelaku lainnya diketahui melarikan diri ke arah barat dan saat ini masih dalam pengejaran intensif aparat kepolisian.
Sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan, Polresta Banyuwangi meningkatkan patroli gabungan bersama polsek jajaran serta melakukan pembubaran terhadap kelompok pemuda yang berpotensi mengganggu kamtibmas, khususnya di jalur rawan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 KUHP baru dan Pasal 466 KUHP baru tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing pelaku serta memburu tiga tersangka lainnya yang hingga kini masih melarikan diri.





