Tambang Galian C Diduga Ilegal di Padang Bulan, Polresta Banyuwangi Didesak Bertindak Tegas

Banyuwangi//NusantaraTimes.Online -Aktivitas tambang galian C di duga Ilegal milik Heru kawasan Padang Bulan,Desa Benelan Kidul ,kec Singojuruh kabupaten Banyuwangi, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan memicu keresahan masyarakat. Praktik ini dinilai berpotensi merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga sekitar, serta merugikan pendapatan daerah. Sabtu 07/02/2026

Setiap hari antrian dump truk untuk mengisi muatan material pasir dan tanah di tambang tersebut.

Sejumlah warga mengeluhkan lalu-lalang truk bermuatan material tambang yang beroperasi hampir setiap hari. Selain menyebabkan debu dan kerusakan jalan, aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung tanpa papan informasi izin usaha pertambangan (IUP) maupun dokumen lingkungan yang jelas.

“Kalau memang legal, seharusnya ada izin yang dipasang terbuka. Ini terkesan dibiarkan,” ujar salah satu warga sekitar lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat pun mendesak Polresta Banyuwangi bersama instansi terkait untuk turun tangan melakukan penertiban. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal.

Undang-undang utama pengatur tambang ilegal di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba), yang mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar untuk penambangan tanpa izin (Pasal 158) serta pihak terkait (Pasal 161). Aktivitas ilegal mencakup menambang tanpa izin (IUP, IPR), melakukan eksplorasi tanpa izin, menyampaikan data palsu, bahkan menampung atau menjual hasil tambang ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun aparat penegak hukum terkait legalitas operasional galian C di lokasi tersebut. Media ini akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.

Tim

More From Author

Kuasa Hukum Ajukan Pengaduan ke Propam Polda Jatim Terkait Penanganan Barang Bukti

Ketidakpastian Hukum Disorot, Implementasi Putusan Praperadilan PN Banyuwangi Jadi Perhatian Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

‎Barang Bukti Ditemukan, Pelaku Belum Terungkap: Warga Tanjab Timur Desak Kepolisian Bertindak Cepat

Tanjab Timur – Nusantaratimes.online ||Penanganan kasus kriminal di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali mendapat sorotan. H. Ambo Acok, ...

Harga Manggis Banyuwangi Tak Stabil, Pedagang Lokal Terancam Rugi Akibat Maraknya Pedagang Liar

Banyuwangi – Nusantara Times.Online | Musim panen manggis yang biasanya menjadi berkah bagi petani dan pedagang di Banyuwangi, tahun ini ...

Lampu Jalan atau Ilusi? Anggaran Miliaran PUCKPP Banyuwangi Dipertanyakan Keras!

BANYUWANGI - Nusantara Times.Online // Publik kembali dipaksa menelan kejanggalan yang mencederai akal sehat. Sebuah proyek bertajuk Pengadaan Lampu Jalan ...

Diduga beri setoran uang keamanan,Bandar Narkoba Di Bungo bernama Malik dan angga berasa kebal hukum !!!Polisi diminta segera Grebek !!! ‎

BUNGO-Nusantaratimes.online  || ‎"Malik dan Angga"  yang dikenal di kabupaten Bungo Disebut sebagai Bandar narkoba yang cukup terkenal, ‎Meski Namanya sudah viral ...

Penambangan emas ilegal ( PETI ), Desa Danau Embat masih terus beroperasi, oknum Polri di duga terlibat, Kinerja Kapolres Batanghari jadi pertanyaan !!

Nusantaratimes.online || Kegiatan aktivitas penambangan emas ilegal (PETI ) yang selama ini terkesan senyap dan aman seolah telah terkondisikan dengan ...

Safari Ramadhan Pangdam XIX/TT di Yonif TP 850/SC

Nusantaratimes.online Yth. Danyonif TP 850/SC Cc. Wadanyonif TP 850/SC Fakta - Fakta. Izin melaporkan, Pada hari Selasa tanggal 10 maret ...