Ketidakpastian Hukum Disorot, Implementasi Putusan Praperadilan PN Banyuwangi Jadi Perhatian Publik

BANYUWANGI//NusantaraTimes.Online -Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Byw yang mengabulkan permohonan Drs. H. Abdillah (Forsuba) bersama lima organisasi masyarakat sipil terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi kini menjadi perhatian publik, seiring belum optimalnya implementasi amar putusan tersebut di lapangan.

Hal itu disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Sabtu (7/2/2026). Para pemohon menyatakan bahwa putusan praperadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat final serta mengikat.

Isi Putusan Praperadilan

Dalam amar putusannya, majelis hakim praperadilan antara lain:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 3 Mei 2024 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi terhadap tersangka Nabil Huda tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pihak kejaksaan untuk melanjutkan proses penyidikan hingga tercapai kepastian hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut dibacakan pada 20 Januari 2025.

Aspek Kepastian Hukum

Pemohon menilai bahwa esensi praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.

Merujuk Pasal 82 ayat (3) KUHAP, putusan praperadilan pada prinsipnya wajib segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Dalam konteks ini, para pemohon menyampaikan harapan agar putusan pengadilan dapat diimplementasikan secara efektif dan proporsional.

Penguatan dari Putusan Mahkamah Konstitusi

Para pemohon juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa praperadilan merupakan instrumen konstitusional untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, termasuk penghentian penyidikan.

Putusan MK tersebut menempatkan praperadilan sebagai mekanisme kontrol agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan serta untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi warga negara.

Kronologi Perkara

Berdasarkan keterangan pemohon:
*. Penetapan tersangka dilakukan sejak 28 Desember 2020;
*. Pada 2024 diterbitkan SP3 yang kemudian dinyatakan tidak sah melalui mekanisme praperadilan;
*. Pihak kejaksaan, melalui surat balasan tertanggal 22 Januari 2026, menyatakan bahwa penyidikan kembali dilakukan sejak 3 September 2025, termasuk pengumpulan data dan pemanggilan saksi.

Meski demikian, para pemohon berharap proses tersebut dapat segera dituntaskan agar tidak menimbulkan persepsi adanya ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

Harapan dan Ajakan Pengawasan Publik

Aliansi masyarakat sipil menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan dalam jumpa pers ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam pengawasan penegakan hukum, bukan upaya untuk mengintervensi proses yudisial.

“Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Namun pada saat yang sama, publik juga berhak mengetahui sejauh mana putusan pengadilan dijalankan,” ujar salah satu perwakilan pemohon.

Mereka berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

More From Author

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Padang Bulan, Polresta Banyuwangi Didesak Bertindak Tegas

Kapolresta Banyuwangi Hadiri Haul Masyayikh Ponpes Mabadiul Ihsan ke-14

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

DPD LPKSM PATROLI Kabupaten Bekasi Dampingi Penjemputan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Wujud Nyata Kepedulian Sosial dan Kemanusiaan

Kabupaten Bekasi – NusantaraTimes.Online | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI) Kabupaten Bekasi kembali menunjukkan ...

KING JABAR Sesalkan Kenaikan Harga Pertamax, Nilai Berpotensi Picu Lonjakan Harga Sembako dan Bebani Masyarakat

NusantaraTimes.Online // Bogor, 11 Juni 2026 – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI), H. Sukarman, S.H., M.H ...

KING JABAR dan RD Law Office Tegaskan Gugatan PMH Merupakan Instrumen Kontrol Hukum, Dorong Penegakan Keadilan dan Akuntabilitas Nasional

NusantaraTimes.Online | Bogor, 9 Juni 2026 – Ketua Umum LPKSM PATROLI, H. Sukarman, S.H., M.H., yang lebih dikenal dengan julukan ...

KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang, Sebut Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat

BOGOR – NusantaraTimes.Online | Praktisi hukum sekaligus Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI), Adv. H. Sukarman, S.H., ...

Dari Banyuwangi ke Malaysia, Cherie dan Vivianne Wangsa Ukir Prestasi Membanggakan

BANYUWANGI,– NusantaraTimes.Online | Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh putri daerah asal Kabupetan Banyuwangi di kancah internasional. Dua bersaudara, Cherie Callista ...

LSM LIRA Banyuwangi Resmi Terima SK Kepengurusan dari DPW Jawa Timur, Perkuat Konsolidasi dan Program Kerja Organisasi

BANYUWANGI – NusantaraTimes.Online | Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Banyuwangi resmi menerima ...