SAROLANGUN – NusantaraTimes.Online || Pasca terbitnya pemberitaan terkait dugaan aktivitas sawmill (somel) kayu ilegal di Lubuk napal, kecamatan pauh kabupaten Sarolangun Jambi, yang diduga dimiliki oleh seorang oknum anggota Kades berinisial “Shdi” hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Alih-alih menunjukkan itikad kooperatif, respons dari pihak yang diduga sebagai pemilik somel justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Sikap tersebut dinilai seolah menunjukkan rasa kebal hukum, sehingga semakin menguatkan dugaan adanya oknum tertentu yang diduga membekingi aktivitas pengolahan kayu ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, aktivitas pengolahan kayu di lokasi somel tersebut masih terus berlangsung hingga saat ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan, Salah satu masyarakat setempat menyebutkan Somel tersebut milik kades lubuk napal.
Tak hanya itu, kinerja aparat penegak hukum di tingkat lokal, khususnya Kapolsek setempat, turut menjadi sorotan. penyelidikan terbuka, maupun tindakan penegakan hukum lainnya. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa aparat setempat
terkesan tutup mata terhadap dugaan praktik illegal logging tersebut.
Situasi tersebut memicu keresahan masyarakat dan dinilai mencederai rasa keadilan. Praktik illegal logging bukan hanya merupakan pelanggaran hukum serius, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan, hilangnya fungsi hutan, serta menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang tidak sedikit.
Atas dasar itu, masyarakat bersama insan pers secara tegas meminta Kapolri untuk mengambil langkah nyata dan menindak tegas praktik illegal logging yang diduga terjadi di wilayah Lubuk Napal Selain itu, evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum di tingkat bawah dinilai perlu dilakukan guna memastikan
penegakan hukum berjalan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Pasal 83 ayat (1) huruf b: Mengatur tentang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Pasal 83 ayat (1) huruf c: Mengatur tentang orang perseorangan yang dengan sengaja membeli, memasarkan, mengolah, dan/atau menggunakan hasil hutan kayu yang berasal dari pembalakan liar.
Pasal 87 ayat (1) huruf b: Mengatur tentang korporasi yang mengolah kayu hasil pembalakan liar (pasal 12 huruf m), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan dinilai sangat penting untuk menjaga kelestarian hutan, melindungi kepentingan negara, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pemilik somel maupun aparat terkait belum memberikan klarifikasi resmi kepada awak media. ( YN )





