lancarnya aktivitas Somel  Di lubuk napal Diduga Milik seorang Kades berinisial “S” Publik Minta APH segera bertindak Tegas !!

SAROLANGUN – NusantaraTimes.Online || Pasca terbitnya pemberitaan  terkait dugaan aktivitas sawmill (somel) kayu ilegal di Lubuk napal, kecamatan pauh kabupaten Sarolangun Jambi, yang diduga dimiliki oleh seorang oknum anggota Kades berinisial “Shdi”  hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

‎Alih-alih menunjukkan itikad kooperatif, respons dari pihak yang diduga sebagai pemilik somel justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Sikap tersebut dinilai seolah menunjukkan rasa kebal hukum, sehingga semakin menguatkan dugaan adanya oknum tertentu yang diduga membekingi aktivitas pengolahan kayu ilegal tersebut.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, aktivitas pengolahan kayu di lokasi somel tersebut masih terus berlangsung hingga saat ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan, Salah satu masyarakat setempat menyebutkan Somel tersebut milik kades lubuk napal.

‎Tak hanya itu, kinerja aparat penegak hukum di tingkat lokal, khususnya Kapolsek setempat, turut menjadi sorotan.  penyelidikan terbuka, maupun tindakan penegakan hukum lainnya. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa aparat setempat

‎terkesan tutup mata terhadap dugaan praktik illegal logging tersebut.

‎Situasi tersebut memicu keresahan masyarakat dan dinilai mencederai rasa keadilan. Praktik illegal logging bukan hanya merupakan pelanggaran hukum serius, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan, hilangnya fungsi hutan, serta menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang tidak sedikit.

‎Atas dasar itu, masyarakat bersama insan pers secara tegas meminta Kapolri untuk mengambil langkah nyata dan menindak tegas praktik illegal logging yang diduga terjadi di wilayah Lubuk Napal Selain itu, evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum di tingkat bawah dinilai perlu dilakukan guna memastikan

‎penegakan hukum berjalan secara profesional dan tanpa pandang bulu.

‎Pasal 83 ayat (1) huruf b: Mengatur tentang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

‎Pasal 83 ayat (1) huruf c: Mengatur tentang orang perseorangan yang dengan sengaja membeli, memasarkan, mengolah, dan/atau menggunakan hasil hutan kayu yang berasal dari pembalakan liar.

‎Pasal 87 ayat (1) huruf b: Mengatur tentang korporasi yang mengolah kayu hasil pembalakan liar (pasal 12 huruf m), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

‎Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan dinilai sangat penting untuk menjaga kelestarian hutan, melindungi kepentingan negara, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

‎Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pemilik somel maupun aparat terkait belum memberikan klarifikasi resmi kepada awak media. ( YN )

More From Author

Aktivis Filsafat Logika Berpikir Raden Teguh Firmansyah. “Pemberitaan Penemuan Mayat di Bekas Galian C Sesat Nalar dan Sarat Framing”

Babinsa Koramil 404-05/TE Laksanakan Komsos Bahas Pengadaan Lahan KDMP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

DPD LPKSM PATROLI Kabupaten Bekasi Dampingi Penjemputan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Wujud Nyata Kepedulian Sosial dan Kemanusiaan

Kabupaten Bekasi – NusantaraTimes.Online | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI) Kabupaten Bekasi kembali menunjukkan ...

KING JABAR Sesalkan Kenaikan Harga Pertamax, Nilai Berpotensi Picu Lonjakan Harga Sembako dan Bebani Masyarakat

NusantaraTimes.Online // Bogor, 11 Juni 2026 – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI), H. Sukarman, S.H., M.H ...

KING JABAR dan RD Law Office Tegaskan Gugatan PMH Merupakan Instrumen Kontrol Hukum, Dorong Penegakan Keadilan dan Akuntabilitas Nasional

NusantaraTimes.Online | Bogor, 9 Juni 2026 – Ketua Umum LPKSM PATROLI, H. Sukarman, S.H., M.H., yang lebih dikenal dengan julukan ...

KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang, Sebut Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat

BOGOR – NusantaraTimes.Online | Praktisi hukum sekaligus Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI), Adv. H. Sukarman, S.H., ...

Dari Banyuwangi ke Malaysia, Cherie dan Vivianne Wangsa Ukir Prestasi Membanggakan

BANYUWANGI,– NusantaraTimes.Online | Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh putri daerah asal Kabupetan Banyuwangi di kancah internasional. Dua bersaudara, Cherie Callista ...

LSM LIRA Banyuwangi Resmi Terima SK Kepengurusan dari DPW Jawa Timur, Perkuat Konsolidasi dan Program Kerja Organisasi

BANYUWANGI – NusantaraTimes.Online | Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Banyuwangi resmi menerima ...