BUNGO-Nusantaratimes.online || Salah satu kegiatan aktif Penambangan Emas ilegal (PETI) di daerah Randu Sungai Buluh kabupaten Bungo di duga dibawah kendali seorang oknum Polri yang berdinas di Mako Brimob Batalyon C Tebo berinisial “Jaya”, dan kuat dugaan oknum tersebut juga memiliki beberapa unit rakit dogfeng yang masih aktif beroperasi hingga saat ini tanpa ada sentuhan hukum.
Dugaan keterlibatan seorang oknum polisi di lokasi tambang diduga ilegal tersebut diperoleh dari informasi warga dan para pekerja tambang
Di sana didapati dua pekerja tambang yang bersiap meninggalkan lokasi, setelah melakukan penambangan.
Mereka mengaku dipekerjakan oleh seorang pria atas nama ” Jaya” yang di duga berdinas di mako brimob batalyon C tebo ujar salah satu pekerja.
Bermodal informasi dari dua pekerja yang ditemui di lokasi, diketahui bahwa “Jaya” yang disebut sebagai pemilik dongfeng dan pengendali aktifitas itu diduga oknum anggota polri aktif yang berdinas di Mako Brimob Batalyon C Tebo.
Oknum polisi yang terlibat tambang emas ilegal (PETI) dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, serta Pasal 161 terkait perdagangan emas ilegal. Mereka juga diancam sanksi etik/disiplin profesi.
Berikut adalah rincian aturan hukumnya:
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020: Setiap orang yang menambang tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020: Mengatur pidana bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemurnian, pengangkutan, dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin, dengan sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Undang-Undang Kehutanan (jika di kawasan hutan): Jika tambang berada di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, pelaku diancam Pasal 89 UU No. 18 Tahun 2013 (diduga/telah diubah) dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
Penyertaan Pidana (Pasal 55/56 KUHP): Oknum yang membantu, membekingi, atau memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut dapat dijerat sebagai penyerta dalam tindak pidana.
Selain ancaman pidana penjara dan denda, oknum polisi tersebut juga akan menjalani proses hukum disiplin dan kode etik di institusi kepolisian. (Tim)




