Bye-bye Kriminalisasi! MK Pastikan Sengketa Pers Wajib Selesai di Dewan Pers, Bukan Polisi

Jakarta | PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) memberi apresiasi atas Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tutup jalan pidana dan gugatan terhadap karya jurnalistik sepanjang menjalankan kerja jurnalistik secara sah dan profesional. Senin, (19/1/2026)

“Ini semakin mempertegas posisi kebebasan pers dalam sistem hukum di Indonesia terhadap Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan tidak bisa dipidana atau digugat jika menjalankan tugas jurnalistik secara profesional,” tegas Ketum PWMOJ, KRH HM.Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta ,

Mahkamah menyatakan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam UU Pers ditempuh dan tidak membuahkan penyelesaian. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers, sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

Keputusan Mahkamah Konstitusi itu dihasilkan melalui putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum)

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak dimaknai secara konstitusional dan operasional. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan tafsir bersyarat agar pasal tersebut memiliki kepastian hukum yang nyata.

Dalam pertimbangan terpisah, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers sebagai pilar utama kehidupan bernegara. Namun, norma tersebut selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan.

Menurut Guntur, perlindungan hukum terhadap wartawan harus dipahami secara menyeluruh, mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, pengolahan dan verifikasi data, hingga publikasi kepada masyarakat.

Sepanjang seluruh rangkaian kerja jurnalistik dilakukan secara sah, berlandaskan profesionalitas, kode etik jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, ataupun tindakan intimidatif dan kekerasan.

Guntur menegaskan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terjerat kriminalisasi, gugatan pembungkaman atau strategic lawsuit against public participation (SLAPP), maupun tekanan hukum lain yang dapat menghambat kemerdekaan pers.

Ia menambahkan, sengketa yang timbul dari karya jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui rezim hukum UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Instrumen pidana dan perdata tidak boleh dijadikan jalan utama, melainkan hanya sebagai upaya terbatas dan eksepsional apabila mekanisme pers tidak dijalankan atau gagal menyelesaikan persoalan.

Mahkamah juga menilai, tanpa pemaknaan konstitusional yang jelas, Pasal 8 UU Pers berpotensi membuka ruang penjeratan hukum terhadap wartawan secara langsung, tanpa terlebih dahulu menguji kepatuhan pada mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur undang-undang.

“Untuk itu jika para wartawan mau dikriminalisasi atas karya jurnalistik, harus melawan. Keputusan MK ini adalah senjata hukum. Artinya pihak manapun yang menafikan termasuk pelanggaran hukum,” tegas Jusuf Rizal, Relawan Prabowo, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu. Ipul jatim

More From Author

Babinsa Koramil 404-05/TE Patroli Malam Guna Mewujudkan wilayah Yang Aman Dan Kondusif

Kompol Elang Prasetyo Pamit, Sampaikan Terima Kasih dan Permohonan Maaf kepada Masyarakat Banyuwangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Aktivis Filsafat Logika Berpikir Raden Teguh Firmansyah. “Pemberitaan Penemuan Mayat di Bekas Galian C Sesat Nalar dan Sarat Framing”

Banyuwangi - Nusantara Times.Online | Pemberitaan sejumlah media online terkait penemuan mayat di area bekas tambang galian C, Karangbendo, Kecamatan ...

Ngopi Bareng Insan Pers, Polresta Banyuwangi Peringati HPN 2026

Banyuwangi//NusantaraTimes.Online -Polresta Banyuwangi menggelar tasyakuran dan silaturahmi dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 dengan konsep ngopi bareng ...

Pers Sehat, Bangsa Menguat: Kasdim 0825 Hadiri Tasyakuran HPN ke-80 PWI di Banyuwangi

Banyuwangi//NusantaraTimes.Online -Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) dan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke-80 Tahun 2026 berlangsung khidmat di ...

Kasatlantas Polresta Banyuwangi AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Banyuwangi//NusantaraTimes.Online -Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Banyuwangi, AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, S.I.K., M.A.P., bersama seluruh jajaran Satuan ...

Babinsa Koramil 404-05/TE Komsos dan Ingatkan Warga tentang Keamanan dan Kebersihan Lingkungan

Muara Enim - Babinsa Koramil 404-05/TE Kodim 0404/ME Serka Dedi Sartomi rutin melaksanakan monitor wilayah dan komunikasi sosial (Komsos) dengan ...

Operasi Keselamatan Semeru, Polres Situbondo Sampaikan Pesan Kamseltibcarlantas di CFD

SITUBONDO//NusantaraTimes.Online -Suasana Minggu pagi di area Car Free Day (CFD) Situbondo tampak berbeda dari biasanya. Di tengah keriuhan warga yang ...