Diduga Oknum Brimob Polda Jambi Batalyon C , Terlibat Kegiatan Penambangan Emas Ilegal (PETI) dan memiliki beberapa unit rakit yang masih aktif Di wilayah Randu Kabupaten bungo beroperasi tanpa sentuhan Hukum

BUNGO-Nusantaratimes.online || Salah satu kegiatan aktif Penambangan Emas ilegal (PETI) di daerah Randu Sungai Buluh kabupaten Bungo di duga dibawah kendali seorang oknum Polri yang berdinas di Mako Brimob Batalyon C Tebo berinisial “Jaya”, dan kuat dugaan oknum tersebut juga memiliki beberapa unit rakit dogfeng yang masih aktif beroperasi hingga saat ini tanpa ada sentuhan hukum.

‎Dugaan keterlibatan seorang oknum polisi di lokasi tambang diduga ilegal tersebut diperoleh dari informasi warga dan para pekerja tambang

‎Di sana didapati dua pekerja tambang yang bersiap meninggalkan lokasi, setelah melakukan penambangan.

Mereka mengaku dipekerjakan oleh seorang pria atas nama ” Jaya” yang di duga berdinas di mako brimob batalyon C tebo ujar salah satu pekerja.

‎Bermodal informasi dari dua pekerja yang ditemui di lokasi, diketahui bahwa “Jaya” yang disebut sebagai pemilik dongfeng dan pengendali aktifitas itu diduga oknum anggota polri aktif yang berdinas di Mako Brimob Batalyon C Tebo.

‎Oknum polisi yang terlibat tambang emas ilegal (PETI) dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, serta Pasal 161 terkait perdagangan emas ilegal. Mereka juga diancam sanksi etik/disiplin profesi.

‎Berikut adalah rincian aturan hukumnya:

‎Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020: Setiap orang yang menambang tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

‎Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020: Mengatur pidana bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemurnian, pengangkutan, dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin, dengan sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

‎Undang-Undang Kehutanan (jika di kawasan hutan): Jika tambang berada di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, pelaku diancam Pasal 89 UU No. 18 Tahun 2013 (diduga/telah diubah) dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

‎Penyertaan Pidana (Pasal 55/56 KUHP): Oknum yang membantu, membekingi, atau memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut dapat dijerat sebagai penyerta dalam tindak pidana.

‎Selain ancaman pidana penjara dan denda, oknum polisi tersebut juga akan menjalani proses hukum disiplin dan kode etik di institusi kepolisian. (Tim)

More From Author

Diduga beri setoran uang keamanan,Bandar Narkoba Di Bungo bernama Malik dan angga berasa kebal hukum !!!Polisi diminta segera Grebek !!! ‎

Lampu Jalan atau Ilusi? Anggaran Miliaran PUCKPP Banyuwangi Dipertanyakan Keras!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Lampu Jalan atau Ilusi? Anggaran Miliaran PUCKPP Banyuwangi Dipertanyakan Keras!

BANYUWANGI - Nusantara Times.Online // Publik kembali dipaksa menelan kejanggalan yang mencederai akal sehat. Sebuah proyek bertajuk Pengadaan Lampu Jalan ...

Diduga beri setoran uang keamanan,Bandar Narkoba Di Bungo bernama Malik dan angga berasa kebal hukum !!!Polisi diminta segera Grebek !!! ‎

BUNGO-Nusantaratimes.online  || ‎"Malik dan Angga"  yang dikenal di kabupaten Bungo Disebut sebagai Bandar narkoba yang cukup terkenal, ‎Meski Namanya sudah viral ...

Penambangan emas ilegal ( PETI ), Desa Danau Embat masih terus beroperasi, oknum Polri di duga terlibat, Kinerja Kapolres Batanghari jadi pertanyaan !!

Nusantaratimes.online || Kegiatan aktivitas penambangan emas ilegal (PETI ) yang selama ini terkesan senyap dan aman seolah telah terkondisikan dengan ...

Safari Ramadhan Pangdam XIX/TT di Yonif TP 850/SC

Nusantaratimes.online Yth. Danyonif TP 850/SC Cc. Wadanyonif TP 850/SC Fakta - Fakta. Izin melaporkan, Pada hari Selasa tanggal 10 maret ...

Pengecekan kesiapan Penyambutan Safari Ramadhan Pangdam XIX/TT di Yonif TP 850/SC oleh Komandan Brigif TP 89/GG.

Nusantaratimes.online Yth. Danyonif TP 850/SC Cc. Wadanyonif TP 850/SC I. FAKTA-FAKTA A. Pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 pukul ...