Kewenangan Hakim Bertambah di KUHAP Baru:Dr. Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H.,Beri Putusan Pemaafan Hakim

Muara enim – Belum genap satu minggu “KUHP dan KUHAP Baru” berlaku Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim sudah menjatuhi putusan pemaafan Hakim Pada persidangan perkara Anak dibawa umur. Kamis(8/01/26)

Dr. Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H., selaku Hakim yang memimpin persidangan membacakan putusan pemaafan Hakim dengan tidak menjatuhi pidana maupun tindakan terhadap Anak walaupun Anak terbukti melakukan tindak pidana melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan

Hakim Rangga lukita menyatakan “perbuatan Anak memenuhi syarat untuk dijatuhi putusan Hakim sebagaimana Pasal 54 ayat 1 dan (2) KUHP, serta Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 ayat (1) KUHAP”

perbuatan anak termasuk perbuatan yang ringan, keadaan pribadi anak yang hanya ikut-ikutan dan bukan otak atau inisiator kejahatan, serta keadaan setelah terjadinya tindak pidana yaitu Anak tidak kabur melarikan diri seperti Saudara Noval dan Wira melainkan kembali ke rumah orang tuanya”ungkap rangga

adanya perdamaian antara Anak bersama Ayah Anak dengan PT. Pertamina Geothermal Energy TBK selaku korban, serta Ayah Anak telah mengganti kerugian korban.

Alasan Hakim Rangga Lukita menjatuhkan putusan pemaafan terhadap anak tersebut adalah” demi kepentingan terbaik Anak dan karena telah adanya perdamaian antara Anak dan Ayah Anak dengan PT. Pertamina Geothermal Energy TBK selaku korban,”Ucap Rangga,

PT. Pertamina Geothermal Energy TBK telah memaafkan Anak,dan Ayah Anak telah mengganti kerugian PT. Pertamina Geothermal Energy TBK sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) yang setara dengan harga ground kabel yang diambil Anak

Sedangkan Korban telah mendapatkan keadilannya (victim justice) dengan adanya ganti rugi dari Ayah Anak dan bersedia mengungkap kejahatan yang dilakukan oleh Saudara Noval dan Saudara Wira yang sampai saat ini masih melarikan diri dan belum tertangkap”jelasnya

Lebih lanjut Hakim Rangga Lukita menjelaskan”Perbuatan Anak tergolong ringan karena Anak bukan inisiator atau otak kejahatan,melainkan hanya ikut-ikutan saja dan melakukan perbuatannya atas arahan atau petunjuk dari Saudara Noval sebagai orang yang telah dewasa

Anak sebagai pelaku belum dewasa belum bisa berpikir panjang dan sempurna dalam memahami konsekuensi dari perbuatannya,Anak kembali ke rumah orang tuanya setelah melakukan perbuatannya dan tidak melarikan diri seperti Saudara Noval dan Wira

Anak baru pertama kali melakukan tindak pidana dan Ayah Anak bersedia membina dan mendidik Anak agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, tutur Rangga

Persidangan dihadiri oleh Saudara Dicky Jafar Mulyadi, S.H., selaku Penuntut Umum, Saudara Hamseh, S.H., selaku Advokat Anak dan Saudara Muhammadun Habibur Rozak selaku Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat,serta orang tua dari Anak.

More From Author

Hujan Deras Genangi Jembatan Tambong, Kapolsek Kabat Turun Tangan Urai Kemacetan

Water Cannon Disemprotkan di Jalan Lintas Aceh Selatan, Polri Minimalisir Debu Pasca Banjir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

‎Barang Bukti Ditemukan, Pelaku Belum Terungkap: Warga Tanjab Timur Desak Kepolisian Bertindak Cepat

Tanjab Timur – Nusantaratimes.online ||Penanganan kasus kriminal di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali mendapat sorotan. H. Ambo Acok, ...

Harga Manggis Banyuwangi Tak Stabil, Pedagang Lokal Terancam Rugi Akibat Maraknya Pedagang Liar

Banyuwangi – Nusantara Times.Online | Musim panen manggis yang biasanya menjadi berkah bagi petani dan pedagang di Banyuwangi, tahun ini ...

Lampu Jalan atau Ilusi? Anggaran Miliaran PUCKPP Banyuwangi Dipertanyakan Keras!

BANYUWANGI - Nusantara Times.Online // Publik kembali dipaksa menelan kejanggalan yang mencederai akal sehat. Sebuah proyek bertajuk Pengadaan Lampu Jalan ...

Diduga beri setoran uang keamanan,Bandar Narkoba Di Bungo bernama Malik dan angga berasa kebal hukum !!!Polisi diminta segera Grebek !!! ‎

BUNGO-Nusantaratimes.online  || ‎"Malik dan Angga"  yang dikenal di kabupaten Bungo Disebut sebagai Bandar narkoba yang cukup terkenal, ‎Meski Namanya sudah viral ...

Penambangan emas ilegal ( PETI ), Desa Danau Embat masih terus beroperasi, oknum Polri di duga terlibat, Kinerja Kapolres Batanghari jadi pertanyaan !!

Nusantaratimes.online || Kegiatan aktivitas penambangan emas ilegal (PETI ) yang selama ini terkesan senyap dan aman seolah telah terkondisikan dengan ...

Safari Ramadhan Pangdam XIX/TT di Yonif TP 850/SC

Nusantaratimes.online Yth. Danyonif TP 850/SC Cc. Wadanyonif TP 850/SC Fakta - Fakta. Izin melaporkan, Pada hari Selasa tanggal 10 maret ...