Sabu 27,85 Gram Disembunyikan di Tangki BBM, Pengedar Diciduk di Jalur Lintas Muara Enim–Baturaja

MUARA ENIM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas di Jalan Lintas Muara Enim–Baturaja, tepatnya di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Selasa (23/12/25) sekitar pukul 07.00 WIB.

Pelaku diketahui berinisial L.A.F. (48), seorang wiraswasta yang berdomisili di Komplek PJKA RT 003/RW 000, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan tes urine.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan pelaku yang sedang berada di dalam sebuah mobil di lokasi yang dimaksud.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,85 gram yang disembunyikan secara rapi di balik tutup tangki bahan bakar (BBM) mobil yang dikendarai pelaku.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung lainnya, termasuk plastik klip bening, tisu pembungkus, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna oranye.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si. mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti sabu seberat 27,85 gram yang disembunyikan di kendaraan. Ini menunjukkan modus yang semakin beragam dalam upaya mengelabui petugas,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut akan diedarkan kembali. Motif pelaku adalah faktor ekonomi, di mana yang bersangkutan nekat menjadi pengedar untuk memperoleh keuntungan finansial dalam jumlah besar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Polres Muara Enim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika, demi menyelamatkan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkoba.

Laporan Ani kjj

More From Author

KBM Bungkam, Ratusan Buruh Siapkan ‘Perang’ Hak Bersama LSM P-MDM di Gempol

Gebrakan H. Khairul Anam: PDI Perjuangan Probolinggo Luncurkan Manifesto ‘7P’ demi Keadilan Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Lampu Jalan atau Ilusi? Anggaran Miliaran PUCKPP Banyuwangi Dipertanyakan Keras!

BANYUWANGI - Nusantara Times.Online // Publik kembali dipaksa menelan kejanggalan yang mencederai akal sehat. Sebuah proyek bertajuk Pengadaan Lampu Jalan ...

Diduga beri setoran uang keamanan,Bandar Narkoba Di Bungo bernama Malik dan angga berasa kebal hukum !!!Polisi diminta segera Grebek !!! ‎

BUNGO-Nusantaratimes.online  || ‎"Malik dan Angga"  yang dikenal di kabupaten Bungo Disebut sebagai Bandar narkoba yang cukup terkenal, ‎Meski Namanya sudah viral ...

Penambangan emas ilegal ( PETI ), Desa Danau Embat masih terus beroperasi, oknum Polri di duga terlibat, Kinerja Kapolres Batanghari jadi pertanyaan !!

Nusantaratimes.online || Kegiatan aktivitas penambangan emas ilegal (PETI ) yang selama ini terkesan senyap dan aman seolah telah terkondisikan dengan ...

Safari Ramadhan Pangdam XIX/TT di Yonif TP 850/SC

Nusantaratimes.online Yth. Danyonif TP 850/SC Cc. Wadanyonif TP 850/SC Fakta - Fakta. Izin melaporkan, Pada hari Selasa tanggal 10 maret ...

Pengecekan kesiapan Penyambutan Safari Ramadhan Pangdam XIX/TT di Yonif TP 850/SC oleh Komandan Brigif TP 89/GG.

Nusantaratimes.online Yth. Danyonif TP 850/SC Cc. Wadanyonif TP 850/SC I. FAKTA-FAKTA A. Pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 pukul ...