Tambang Galian C Diduga Ilegal di Padang Bulan, Polresta Banyuwangi Didesak Bertindak Tegas

Banyuwangi//NusantaraTimes.Online -Aktivitas tambang galian C di duga Ilegal milik Heru kawasan Padang Bulan,Desa Benelan Kidul ,kec Singojuruh kabupaten Banyuwangi, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan memicu keresahan masyarakat. Praktik ini dinilai berpotensi merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga sekitar, serta merugikan pendapatan daerah. Sabtu 07/02/2026

Setiap hari antrian dump truk untuk mengisi muatan material pasir dan tanah di tambang tersebut.

Sejumlah warga mengeluhkan lalu-lalang truk bermuatan material tambang yang beroperasi hampir setiap hari. Selain menyebabkan debu dan kerusakan jalan, aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung tanpa papan informasi izin usaha pertambangan (IUP) maupun dokumen lingkungan yang jelas.

“Kalau memang legal, seharusnya ada izin yang dipasang terbuka. Ini terkesan dibiarkan,” ujar salah satu warga sekitar lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat pun mendesak Polresta Banyuwangi bersama instansi terkait untuk turun tangan melakukan penertiban. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal.

Undang-undang utama pengatur tambang ilegal di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba), yang mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar untuk penambangan tanpa izin (Pasal 158) serta pihak terkait (Pasal 161). Aktivitas ilegal mencakup menambang tanpa izin (IUP, IPR), melakukan eksplorasi tanpa izin, menyampaikan data palsu, bahkan menampung atau menjual hasil tambang ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun aparat penegak hukum terkait legalitas operasional galian C di lokasi tersebut. Media ini akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.

Tim

More From Author

Kuasa Hukum Ajukan Pengaduan ke Propam Polda Jatim Terkait Penanganan Barang Bukti

Ketidakpastian Hukum Disorot, Implementasi Putusan Praperadilan PN Banyuwangi Jadi Perhatian Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Aktivis Filsafat Logika Berpikir Raden Teguh Firmansyah. “Pemberitaan Penemuan Mayat di Bekas Galian C Sesat Nalar dan Sarat Framing”

Banyuwangi - Nusantara Times.Online | Pemberitaan sejumlah media online terkait penemuan mayat di area bekas tambang galian C, Karangbendo, Kecamatan ...

Ngopi Bareng Insan Pers, Polresta Banyuwangi Peringati HPN 2026

Banyuwangi//NusantaraTimes.Online -Polresta Banyuwangi menggelar tasyakuran dan silaturahmi dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 dengan konsep ngopi bareng ...

Pers Sehat, Bangsa Menguat: Kasdim 0825 Hadiri Tasyakuran HPN ke-80 PWI di Banyuwangi

Banyuwangi//NusantaraTimes.Online -Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) dan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke-80 Tahun 2026 berlangsung khidmat di ...

Kasatlantas Polresta Banyuwangi AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Banyuwangi//NusantaraTimes.Online -Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Banyuwangi, AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, S.I.K., M.A.P., bersama seluruh jajaran Satuan ...

Babinsa Koramil 404-05/TE Komsos dan Ingatkan Warga tentang Keamanan dan Kebersihan Lingkungan

Muara Enim - Babinsa Koramil 404-05/TE Kodim 0404/ME Serka Dedi Sartomi rutin melaksanakan monitor wilayah dan komunikasi sosial (Komsos) dengan ...

Operasi Keselamatan Semeru, Polres Situbondo Sampaikan Pesan Kamseltibcarlantas di CFD

SITUBONDO//NusantaraTimes.Online -Suasana Minggu pagi di area Car Free Day (CFD) Situbondo tampak berbeda dari biasanya. Di tengah keriuhan warga yang ...