Banyuwangi – Nusantara Times.Online| Isu dugaan praktik jual beli proyek kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Daerah. Kali ini, sorotan publik mengarah pada seorang pejabat yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PU CKPP dan kini menduduki posisi strategis di Bappeda, yang berinisial “Y”.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber internal dan pelaku usaha jasa konstruksi, muncul dugaan adanya praktik permintaan atau penerimaan “fee proyek” berkisar 15 hingga 20 persen.
Jika dugaan ini benar, praktik tersebut dinilai sangat mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. Anggaran publik yang seharusnya sepenuhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat berpotensi tergerus oleh praktik tidak sehat.
Sejumlah pihak menilai, pola seperti ini bukan sekadar pelanggaran etika birokrasi, tetapi dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi apabila terbukti ada aliran dana yang tidak sah.
“Fee proyek sebesar itu bukan angka kecil. Dampaknya bisa langsung pada kualitas pekerjaan dan kerugian masyarakat,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan. Upaya konfirmasi disebut masih dilakukan.
Masyarakat Banyuwangi mendesak adanya, Audit menyeluruh terhadap proyek-proyek terkait
Transparansi dokumen lelang dan realisasi anggaran Penelusuran oleh aparat penegak hukum jika ditemukan bukti permulaan
Dalam negara hukum, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Namun, dugaan serius seperti ini tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa penjelasan.
Jabatan strategis di Bappeda memiliki peran penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Karena itu, integritas pejabatnya menjadi taruhan utama kepercayaan publik. Transparansi adalah jawaban. Klarifikasi adalah kewajiban moral. Jika bersih, tidak ada yang perlu ditakuti. (Tim)







