Ketidakpastian Hukum Disorot, Implementasi Putusan Praperadilan PN Banyuwangi Jadi Perhatian Publik

BANYUWANGI//NusantaraTimes.Online -Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Byw yang mengabulkan permohonan Drs. H. Abdillah (Forsuba) bersama lima organisasi masyarakat sipil terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi kini menjadi perhatian publik, seiring belum optimalnya implementasi amar putusan tersebut di lapangan.

Hal itu disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Sabtu (7/2/2026). Para pemohon menyatakan bahwa putusan praperadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat final serta mengikat.

Isi Putusan Praperadilan

Dalam amar putusannya, majelis hakim praperadilan antara lain:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 3 Mei 2024 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi terhadap tersangka Nabil Huda tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pihak kejaksaan untuk melanjutkan proses penyidikan hingga tercapai kepastian hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut dibacakan pada 20 Januari 2025.

Aspek Kepastian Hukum

Pemohon menilai bahwa esensi praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.

Merujuk Pasal 82 ayat (3) KUHAP, putusan praperadilan pada prinsipnya wajib segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Dalam konteks ini, para pemohon menyampaikan harapan agar putusan pengadilan dapat diimplementasikan secara efektif dan proporsional.

Penguatan dari Putusan Mahkamah Konstitusi

Para pemohon juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa praperadilan merupakan instrumen konstitusional untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, termasuk penghentian penyidikan.

Putusan MK tersebut menempatkan praperadilan sebagai mekanisme kontrol agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan serta untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi warga negara.

Kronologi Perkara

Berdasarkan keterangan pemohon:
*. Penetapan tersangka dilakukan sejak 28 Desember 2020;
*. Pada 2024 diterbitkan SP3 yang kemudian dinyatakan tidak sah melalui mekanisme praperadilan;
*. Pihak kejaksaan, melalui surat balasan tertanggal 22 Januari 2026, menyatakan bahwa penyidikan kembali dilakukan sejak 3 September 2025, termasuk pengumpulan data dan pemanggilan saksi.

Meski demikian, para pemohon berharap proses tersebut dapat segera dituntaskan agar tidak menimbulkan persepsi adanya ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

Harapan dan Ajakan Pengawasan Publik

Aliansi masyarakat sipil menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan dalam jumpa pers ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam pengawasan penegakan hukum, bukan upaya untuk mengintervensi proses yudisial.

“Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Namun pada saat yang sama, publik juga berhak mengetahui sejauh mana putusan pengadilan dijalankan,” ujar salah satu perwakilan pemohon.

Mereka berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

More From Author

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Padang Bulan, Polresta Banyuwangi Didesak Bertindak Tegas

Kapolresta Banyuwangi Hadiri Haul Masyayikh Ponpes Mabadiul Ihsan ke-14

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

List

Aktivis Filsafat Logika Berpikir Raden Teguh Firmansyah. “Pemberitaan Penemuan Mayat di Bekas Galian C Sesat Nalar dan Sarat Framing”

Banyuwangi - Nusantara Times.Online | Pemberitaan sejumlah media online terkait penemuan mayat di area bekas tambang galian C, Karangbendo, Kecamatan ...

Ngopi Bareng Insan Pers, Polresta Banyuwangi Peringati HPN 2026

Banyuwangi//NusantaraTimes.Online -Polresta Banyuwangi menggelar tasyakuran dan silaturahmi dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 dengan konsep ngopi bareng ...

Pers Sehat, Bangsa Menguat: Kasdim 0825 Hadiri Tasyakuran HPN ke-80 PWI di Banyuwangi

Banyuwangi//NusantaraTimes.Online -Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) dan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke-80 Tahun 2026 berlangsung khidmat di ...

Kasatlantas Polresta Banyuwangi AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Banyuwangi//NusantaraTimes.Online -Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Banyuwangi, AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, S.I.K., M.A.P., bersama seluruh jajaran Satuan ...

Babinsa Koramil 404-05/TE Komsos dan Ingatkan Warga tentang Keamanan dan Kebersihan Lingkungan

Muara Enim - Babinsa Koramil 404-05/TE Kodim 0404/ME Serka Dedi Sartomi rutin melaksanakan monitor wilayah dan komunikasi sosial (Komsos) dengan ...

Operasi Keselamatan Semeru, Polres Situbondo Sampaikan Pesan Kamseltibcarlantas di CFD

SITUBONDO//NusantaraTimes.Online -Suasana Minggu pagi di area Car Free Day (CFD) Situbondo tampak berbeda dari biasanya. Di tengah keriuhan warga yang ...