JAMBI – Nusantaratimes.online || Terlihat jelas sebuah mobil jenis “Wuling” berwarna Putih dengan nomor polisi BE 1764 DQ ditemukan membawa minyak ilegal dari Sumsel wilayah perbatasan. Minyak tersebut diduga akan dibongkar di Bungo tepatnya di rumah pemilik minyak tersebut.
saat sopir di konfirmasi oleh tim awak media Nusantaratimes.online menyebutkan bahwa mobil tersebut milik Irawan Alias Iwan Bulian dan akan di bongkar di Bungo tempat Bachtiar tentro, ucap sopir.
yang lebih mengejutkan Bachtiar ini oknum anggota TNI aktif di bungo
Padahal dalam aturan atau Undang-undang, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilarang memiliki atau terlibat dalam usaha BBM ilegal maupun kegiatan bisnis lainnya yang bertentangan dengan hukum. Hal ini diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:
1). Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pasal 39 menyatakan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam bisnis atau usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2). Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI Menegaskan bahwa prajurit TNI hanya boleh fokus pada tugas utama sebagai alat pertahanan negara dan tidak boleh berbisnis.
Jika ada anggota TNI yang terbukti memiliki atau terlibat dalam usaha BBM ilegal, mereka dapat dikenakan sanksi hukum, baik secara militer maupun pidana umum, termasuk pemecatan dari dinas keprajuritan. Ujarnya.
Dan juga, Pelaku atau pemilik Pengusaha Minyak BBM yang Tidak Memiliki izin Usaha Dari Kementerian ESDM atau kepemerintahan atau Dalam ketentuan jelas melanggar Hukum, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi, perbuatan pengangkutan, pendistribusian, penampungan, penimbunan hingga penjualan bahan bakarminyak (BBM) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, praktik ilegal ini dapat segera diberantas dan memberikan efek jera bagi para pelaku. (YN)






