JAMBI Nusantaratimes.online – Ditemukan sebuah mobil tangki biru putih dengan nomor polisi tersamar milik PT Titu Perkasa Energi yang diduga Membawa minyak masakan dari , perbatasan Jambi-Palembang menuju gudang penampungan yang berada di wilayah Jambi .dan di kawal oleh mobil Expander bernopol D 111 MAZ .Minyak tersebut diduga akan dicampur dengan minyak “bayat” di sebuah gudang.
menurut sumber yang di dapat kepemilikan PT Titu perkasa energi diduga milik berinisial (AT) Di pekanbaru.
Temuan ini memicu permintaan agar Depot Pertamina, Kapolda Jambi, dan Kapolresta Jambi segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap mobil tangki PT Titu Perkasa Energi tersebut.
“kami meminta kepada Depot Pertamina, Kapolda Jambi, atau Kapolresta Jambi agar bisa sidak untuk mobil tangki biru putih PT Titu Perkasa Energi dan periksa pajak perusahaannya. Agar kita tahu bahwa PT tersebut lengkap dengan pajak dan lain-lain,” ujar salah seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, awak media juga meminta agar pihak berwenang memeriksa kelengkapan pajak dan dokumen perizinan PT Titu Perkasa Energi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut beroperasi secara legal dan memenuhi semua kewajiban perpajakan.
“Kami dari awak media akan selalu mendukung dari Migas, Depot Pertamina, dan Kapolda Jambi serta Kapolresta Jambi. Mohon cek untuk kantor dan kelengkapan pajak dan minyak SG-nya harus diperiksa. Kasihan dengan kendaraan masyarakat yang kena dampak dari PT-PT yang ada di Kota Jambi. Semuanya kendaraan dari roda 4 dan roda 2 pasti mesin selalu rusak,” tambahnya.
Diharapkan, tindakan tegas dapat segera diambil untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik-praktik ilegal di sektor migas.
Mengangkut minyak olahan tanpa izin dari (Musi Banyuasin) melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Berikut adalah sanksi utamanya:
Pasal 53 huruf b: Pengangkutan tanpa izin usaha dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.
Pasal 54: Memalsukan/meniru bahan bakar olahan dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pasal 55: Menyalahgunakan BBM bersubsidi dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 (YN)






